NEWSWAY.ID, BANJARBARU–Petugas Kepolisian Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MSR (19) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.


Penangkapan ini dilakukan pada Senin (29/7/2024), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.


Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai seorang pria dengan ciri-ciri tubuh kurus, berkulit sawo matang, dan berambut lurus hitam yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika.


“Setelah menerima informasi, kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama MSR,” ujar Iptu Denny.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Camel warna ungu.
Kotak rokok tersebut ditemukan di dalam box depan sepeda motor Honda Vario milik MSR. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone Android merek Realme warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Pengembangan kasus ini membawa petugas ke rumah MSR di Komplek Fitria Mandiri, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua buah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang dan membagi narkotika jenis sabu-sabu.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan dua lembar plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram dan berat bersih 0,18 gram.
MSR beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“MSR akan dikenakan pasal terkait tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Denny.