NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AR (25), warga Kelurahan Liang Anggang, Banjarbaru.


AR kedapatan melakukan transaksi narkoba di kediamannya dan kini harus berhadapan dengan hukum.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunardi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah AR.


“Petugas mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar Kardi, Senin (24/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 45 paket sabu yang disimpan dalam plastik klip dengan berat kotor 9,93 gram dan berat bersih 5,13 gram.


Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu pack plastik klip, dua bong, dua pipet kaca, sendok sedotan, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Seluruh barang bukti langsung disita dan AR dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kardi.


Atas perbuatannya, AR terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Banjarbaru.