NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Polres Banjarbaru telah berhasil menuntaskan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Selasa (9/7/2024).

Kejadian ini melibatkan korban bernama NM yang sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah kakaknya di Jl. Karang Anyar II, Kota Banjarbaru.

Menurut laporan, di tempat kejadian perkara (TKP), dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor memepet korban dari sebelah kanan dan menarik paksa tas selempang korban yang berada di bahu kiri. Tali tas terlepas dari badan korban, menyebabkan korban terjatuh ke aspal.

Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa tas korban yang berisi dua handphone dan sejumlah uang, dengan total kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, unit Resmob Polres Banjarbaru dengan dukungan Polsek Banjarmasin Selatan, Polres Banjar, dan Anggota Intelmob Brimobda Polda Kalsel segera melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
Tim gabungan mengumpulkan informasi dari korban dan saksi, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku penadah berada di Jl. Gerliya, Banjarmasin Selatan.
Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan pelaku penadah yang diketahui telah membeli salah satu handphone dari pelaku utama pada Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku penadah, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama, MZ, di Gang Astoria, Sei Besar, Kota Banjarbaru.
MZ mengakui bahwa ia melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya, MK, yang kemudian ditangkap di Tambak Anyar, Kab. Banjar. Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan :
- 1 unit sepeda motor merk Jupiter MX warna hitam dengan nopol DA 3699 KI
- 1 buah helm warna hitam
- 1 buah tas selempang warna hitam
- 1 buah handphone Realme C21 warna hitam
- 1 buah jaket warna hitam milik pelaku MZ
- 1 buah celana jeans panjang warna hitam
- 1 buah jaket warna hitam yang digunakan pelaku MZ saat melakukan pencurian
- 1 buah celana hitam milik pelaku MZ
Berdasarkan keterangan pelaku, pencurian dengan kekerasan (jambret) diinisiasi oleh MK dan disetujui oleh MZ yang berperan sebagai pengendara motor.
Pelaku MZ adalah residivis terkait kasus jambret pada tahun 2021 dan telah menjalani hukuman selama 3 tahun 3 bulan.
Ketiga pelaku melakukan pencurian/jambret karena alasan ekonomi dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polres Banjarbaru untuk kepentingan proses penyidikan.
“Tersangka MK dan MZ didakwa melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sementara tersangka AS penadah didakwa melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas AKP Zuhri.