Polres Banjarbaru Bongkar Pemalsu Minyakita, Distribusi Sampai Luar Kalsel

by
28 Maret 2025
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat memperlihatkan Minyakita palsu yang disita. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran minyak merk Miyakita palsu dengan pengemasan label palsu dan penurunan takaran yang merugikan konsumen.

~ Advertisements ~

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konfrensi pers mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi minyak goreng sebanyak 292 dus, 248 kemasan botol, serta alat mesin untuk memproduksi minyak goreng curah menjadi kemasan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengemas minyak goreng curah yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan industri, kemudian diberi label Minyakita untuk diperjualbelikan sebagai minyak goreng konsumsi. Minyak goreng curah ini dikemas dalam botol-botol dan kemasan dengan volume yang tidak sesuai. Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan, takaran dalam botol yang seharusnya 1 liter, justru hanya mencapai 700 hingga 850 ml, sehingga merugikan konsumen,” jelasnya kepada sejumlah awak media.

Kapolres membeberkan kasus tersebut terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dan pengukuran alat bukti yang ditemukan.

“Awalnya ada kecurigaan dari anggota yang bertugas sebgai Bhabinkamtibmas karena ada rumah yang selalu keluar masuk mobil tangki. setelah petugas melakukan pengecekan ternyata memang ada aktivitas tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, proses produksi yang dilakukan tersangka di kawasan Guntung Paikat secara tertutup oleh pelaku, yang kemudian mendistribusikan minyak goreng ilegal tersebut ke berbagai pasar dan warung di wilayah Banjarbaru, Banjarmasin, Pelaihari, Kapuas, dan Marabahan selama tiga bulan terakhir.

“Keuntungan dari perbedaan harga jual yang lebih tinggi dibandingkan harga pasaran, dengan menjual minyak goreng ilegal ini seharga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, sementara harga normal seharusnya hanya sekitar Rp15.700,” tambah Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terang Kapolres diduga kuat minyak goreng ini sampai ke pasar-pasar besar dan kemudian dijual kembali ke warung-warung.

“Namun, kami masih terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan jalur distribusinya,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp70 juta hingga Rp80 juta per bulan.

“Penyidik terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap karyawan yang terlibat dalam kasus ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Pj Sekda Banjarbaru, Sirajoni AP MAP dan Wali Kota Banjarbaru periode 2021-2025 HM Aditya Mufti Ariffin tampak duduk bersama dalam perayaan salat Ied di lapangan Murdjani. (Foti : Suroto/newsway.co.id)