NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkoba.


Seorang pemuda berhasil diringkus atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, sekitar pukul 16.00 WITA.


Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Soeratno RT 006 RW 002, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Deny Juniansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan di lokasi dengan ciri-ciri sesuai informasi warga, yakni pria berkulit coklat dan bertubuh kurus,” ujarnya.
Pelaku diketahui bernama Ervan Ocktavianus Sambouw alias MBO alias Ervan (20), warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,97 gram dan berat bersih 1,27 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu kotak rokok berbahan seng warna putih, satu kotak rokok Sampoerna, selembar celana pendek abu-abu, serta satu unit handphone Samsung warna biru. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Modus pelaku adalah menyimpan sabu untuk diedarkan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Deny.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba. Kami terus mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegas AKP Deny.