NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengungkap aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Operasi penindakan tersebut dilakukan pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 14.00 WITA di bawah pimpinan Kanit Tipidter Ipda Sarah Yudea L. Toruan, S.Tr.K.


Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial “MSB” (28), warga Kota Banjarbaru, yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di lokasi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator PC 200 merek Hitachi warna oranye serta sebuah buku catatan penjualan tanah uruk bermerk SIDU.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, S.T.K., M.Sc., S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan penambangan ini dilakukan tanpa izin atau legalitas usaha pertambangan dari instansi terkait.
“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku tidak memiliki izin atau legalitas terkait aktivitas penambangan tersebut. Untuk itu, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Haris.
Menurut keterangan pihak kepolisian, aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Penyidik kini masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tegas AKP Haris.
Langkah tegas Polres Banjarbaru ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin, mengingat dampak lingkungan dan kerugian negara yang diakibatkan oleh kegiatan ilegal semacam ini.