NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pria berinisial MH (50) Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.


Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.



“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MH di halaman rumahnya, Rabu (07/5/2025),” ujar AKP Siswadi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah pelaku, petugas menemukan 22 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Berat kotor sabu tersebut mencapai 6,07 gram, dengan berat bersih 1,89 gram.

Selain itu, turut diamankan tiga lembar plastik klip kosong, satu kantong plastik warna hitam, satu dompet merah muda dan uang tunai sebesar Rp1.750.000.
Rinciannya terdiri dari 12 lembar pecahan Rp100.000, sembilan lembar Rp50.000, empat lembar Rp20.000, dan dua lembar Rp10.000.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.