Polres HST Tangkap Pria di Barabai Timur, Ribuan Butir Psikotropika Diamankan

3 Juni 2025
Barang bukti yang berhasil diamankan (foto : humas.polres.hst / newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kali ini, seorang pria berinisial BK (54), warga Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai, diamankan pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, SIK M Si melalui Kasi Humas, Ipda Rusman Taufik menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi obat-obatan mengandung psikotropika di kawasan Barabai Timur.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka BK di rumah yang ia tempati,” ujar Ipda Rusman Taufik Senin (2/5/2025)

~ Advertisements ~
Pelaku yang berhasil diamankan (foto : humas.polres.hst / newsway.co.id)

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah pelaku, polisi menemukan ribuan butir obat yang termasuk dalam golongan psikotropika. Di antaranya:

-1.078 butir obat bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM
-944 butir bertuliskan ALPRAZOLAM
-84 butir bertuliskan VALISANBE
-96 butir bertuliskan VALDIMEX
-119 butir bertuliskan RIKLONA

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu tas selempang hitam, satu kotak kayu, sebuah gunting, handphone merek Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp7.200.000 yang diduga hasil penjualan.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog