Polres HST Ungkap Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi

25 November 2024
Barang bukti beserta diduga pelaku utama berhasil diamankan di mapolres hst (foto.ist/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Polsek Batang Alai Selatan (BAS) berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

~ Advertisements ~

Kasus ini melibatkan HL (38), seorang perempuan asal Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 90 karung pupuk bersubsidi NPK PHONSKA dan 70 karung pupuk bersubsidi UREA, masing-masing seberat 50 kilogram per karung.

~ Advertisements ~

Selain itu, petugas juga menyita sebuah truk berwarna kuning dengan bak kayu, surat-surat kendaraan, sebuah ponsel biru, dan terpal abu-abu.

~ Advertisements ~

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda SIK MH, melalui Kabag Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Petugas mendapati seorang pria bernama MR, warga Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, tengah mengangkut pupuk bersubsidi menggunakan truk kuning di pinggir jalan Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan.

“Petugas segera merespon informasi tersebut dan mendapati MR sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA. Barang tersebut ditutupi dengan terpal abu-abu untuk mengelabui petugas,” ujar Iptu Akhmad Priadi.

Dari pengakuan MR, pupuk tersebut diperoleh dari HL di Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan. Pupuk tersebut direncanakan dikirim ke AM, seorang pembeli di Kecamatan Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atas permintaan ML, seorang perantara.

Berdasarkan keterangan MR petugas melakukan penggerebekan di rumah HL di Desa Paya. Pelaku mengakui bahwa ia adalah penyedia pupuk bersubsidi tersebut untuk dijual ke pihak lain. HL kemudian dibawa ke Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, HL dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b juncto Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Ia juga dikenakan pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Selain itu, pelaku juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Kasus ini menjadi peringatan tegas terhadap pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan sektor pertanian dan para petani yang berhak mendapatkannya.

“Kami akan terus menindak tegas praktik-praktik ilegal seperti ini demi menjaga hak para petani,” tutup Iptu Akhmad Priadi.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog