NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Pelaku berinisial MR (29), warga Desa Pajukungan RT 007 RW 003, Kecamatan Barabai tentang tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, SIK M Si melalui Kasi Humas Polres HST, Ipda Taufik Rusman menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tilahan Kecamatan Hantakan.


Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode Under Cover Buy (menyamar sebagai pembeli).
“Pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 Wita, tim kami berhasil mengamankan MR bersama barang bukti di dua lokasi, yakni pinggir jalan Desa Pajukungan RT 001 RW 001 dan rumah pelaku di RT 007 RW 003,” ujar Ipda Taufik.


Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,98 gram dan berat bersih 14,49 gram, tisu, plastik klip, timbangan digital, handphone, kantong warna merah, sepatu, serta satu unit sepeda motor matic warna abu-abu.

MR bersama barang bukti kini diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST juga menghimbau seluruh masyarakat agar berperan aktif menjadi “polisi di rumah masing-masing” untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba.
“Kerja sama semua pihak sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Jupri.(nw)