NEWSWAY.ID, KOTABARU – Polres Kabupaten Kotabaru melalui Sat Reskrim menggelar Press Release pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga RT 01 Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau Laut Timur di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru, Selasa (10/8/2024) pagi.

Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, SH SIK MH menjelaskan kronologis bermula dari seorang pria berinisial ID (41) warga RT 01 Desa Batu Tunau meninggal usai disabet senjata tajam jenis parang pada Senin (9/9/2024).
“Korban mengalami luka sobek yang parah pada lengan bagian bawah tangan sebelah kiri, dan luka sobek pada bagian lengan bawah tangan sebelah kanan karena sabetan senjata tajam oleh tersangka MF (42) warga RT 05 Desa Batu Tuna,” jelas Wakapolres.
Kompol Agus menjelaskan kejadian aekitar pukul 20.00 Wita di area los Pasar Sungai Buah RT 01 Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau Laut Timur.
“Sehabis kejadian korban dibawa ke RSU Pangeran Jaya Sumitra untuk dilakukan perawatan, karena lukanya yang sangat parah saat diperjalanan korban meninggal dunia,” tambahnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, dan saat ini pelaku audah diamankan di Polres Kotabaru.
“Dari penganiayaan sampai meninggal dunia pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tandasnya.