NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di area perkantoran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Selatan pada Juni 2024.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 11.30 WITA di wilayah Cempaka, Kota Banjarbaru.


Kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berada di area perkantoran Setda Kalsel. Korban tiba-tiba dihampiri empat pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dengan menggunakan mobil Sigra berwarna abu-abu.

Korban, yang ditinggalkan oleh teman-temannya, kemudian dibawa oleh para pelaku dengan dalih diamankan ke kantor polisi.

Namun, di tengah perjalanan, korban berteriak, lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan merampas sepeda motor korban, yaitu Honda Sonic Model Solo 2023 warna merah.
Setelah menangkap salah satu pelaku utama berinisial “EH” pada Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Cempaka kini berhasil menangkap DPO lainnya berinisial “AR” (22), warga Cempaka, Banjarbaru. “AR” diketahui sebagai pemilik mobil Sigra yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa mobil Sigra warna abu-abu. Pelaku terlibat langsung dalam pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2024 lalu,” ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Cempaka. “AR” dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Cempaka dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Banjarbaru.