NEWSWAY.ID, KOTABARU – Dalam waktu tujuh jam setelah kejadian, Kepolisian Sektor (Polsek) Harkamtibmas Pulau Laut Utara berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Peristiwa ini bermula ketika Firmansyah (31), pemilik bengkel di Jl. Raya Stagen Km.08 Rt.08 Rw.03 Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, melaporkan kehilangan handphone (HP) merk Vivo warna biru malam pada hari Kamis (16/5/24) sekitar pukul 11.00 Wita.
Firmansyah menjelaskan kepada petugas kepolisian bahwa sebelum tidur, ia meletakkan handphone di atas kasur, namun saat terbangun, HP tersebut sudah hilang dari tempatnya.
Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor dan para saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seseorang berinisial KAS (39), warga Jl. H. Hasan Basri Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Pada pukul 17.30 Wita di hari yang sama, anggota Polsek melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap KAS.

Barang bukti berupa HP sempat dibuang ke semak-semak oleh KAS, namun setelah pencarian, petugas berhasil menemukan satu unit HP merk Vivo warna biru malam yang sesuai dengan laporan kehilangan dari Firmansyah.
KAS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa ia masuk ke dalam bengkel sepeda motor milik Firmansyah dan mengambil HP tersebut saat pemiliknya sedang tidur.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Harkamtibmas Pulau Laut Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH, MH, M.Si., melalui Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M. Rifani, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti terkait tindak pidana pencurian HP di Desa Stagen.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti terkait tindak pidana pencurian HP yang terjadi di Desa Stagen,” ujar IPDA Rifani.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Pulau Laut Utara menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara.
Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang agar tindakan kriminal dapat segera ditangani.