NEWSWAY.ID, KOTABARU – Polsek Sungai Durian berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Intan 2024 Pada hari Kamis (30/5/2024).

Penangkapan ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pengungkapan kasus narkotika, tersangka berinisial A mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari dua orang bernama NF dan H.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, anggota Polsek Sungai Durian bersama Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kotabaru melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap NF dan H.
Identitas Pelaku
- NF (54)
- H (36)
Keduanya beralamat di Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.
Kronologi penangkapan
Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah sewaan mereka di Maantam, Desa Batuah RT.008, Kecamatan Pamukan Barat.
Kedua pelaku mengakui peran mereka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.
Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,84 gram dan berat bersih 36,4 gram, serta barang bukti lainnya.
Barang Bukti
- 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,84 gram dan berat bersih 36,4 gram
- 2 pipet kaca
- 1 sendok dari sedotan plastik
- 1 kompor
- 6 paket klip plastik transparan
- 3 korek api
- 3 bong
- 2 timbangan
- 1 HP Samsung A21 warna ungu metalik
- 1 HP Vivo Y27 warna biru muda
- Uang tunai Rp. 5.832.000
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH, MH, M.Si., menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi ini.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras kalian dalam memberantas narkoba di wilayah kita. Terus tingkatkan prestasi dan jangan pernah lengah,” ucap Kapolres.
Para pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sungai Durian untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Sungai Durian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotabaru.