NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah lembaga pendidikan nonformal di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mengungkap fakta mengejutkan. Pondok tersebut, yang memiliki ratusan santri, diketahui telah berakhir izin operasi sejak 2020.


Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Banjar, Akhmad Shaufie, mengonfirmasi bahwa izin operasional lembaga tersebut tidak diperpanjang sejak lima tahun lalu.



“Setelah kasus ini mencuat, kami memeriksa data dan menemukan bahwa lembaga ini tidak memperpanjang izin operasionalnya sejak 2020,” ungkap Shaufie pada Selasa, 14 Januari 2025.

Shaufie menjelaskan bahwa lembaga tersebut awalnya terdaftar sebagai Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT).

Namun, dalam pelaksanaannya, mereka menginapkan santri dengan tujuan mengembangkan diri menjadi pondok pesantren.
“Izin awalnya sebagai MDT, tetapi mereka mengubah sistem dengan menginapkan santri karena ingin menjadi pondok pesantren,” tambahnya.
Kemenag Banjar telah mengutus pengawas sekolah untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kondisi di lembaga tersebut.
Selain itu, pihaknya berencana menjalin komunikasi dengan orang tua santri dan yayasan sekolah untuk membahas tindak lanjut kasus ini.
“Kami akan melakukan pendekatan dengan orang tua dan pihak yayasan untuk menyikapi peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Shaufie menegaskan bahwa sanksi hanya akan diberikan kepada oknum guru yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan, bukan kepada lembaga pendidikannya.
“Kami tidak bisa mencabut izin operasional sekolah ini karena mempertimbangkan banyaknya santri yang belajar di sana. Sanksi hanya akan diberikan kepada oknum guru pengajar,” jelasnya.
Berdasarkan informasi terbaru, oknum yang diduga melakukan pelecehan seksual merupakan mantan pimpinan sekolah. Ia telah digantikan oleh pengajar lain setelah kasus ini terkuak.
“Posisi pimpinan telah diganti oleh pengajar lain baru-baru ini,” tutup Shaufie.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal agar sesuai dengan aturan dan standar operasional.