NEWSWAY.ID, PANDAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Pelaku berinisial KM (51) merupakan warga desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.


KM ditangkap Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah pondok kecil di area hutan desa Mahang Sungai Hanyar.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan Melalui Kasi Humas Polres HST IPTU Akhmad Priyadi menyampaikan, Informasi awal diperoleh dari petugas Sat Resnarkoba yang bekerjasama dengan anggota Polsek Pandawan.

“Penyelidikan dimulai setelah menerima laporan tentang transaksi narkotika di wilayah tersebut, hasilnya petugas berhasil mengamankan KM dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 2 paket sabu dengan berat kotor 3,13 gram dan bersih 2,73 gram, timbangan digital, plastik klip, serok plastik, dompet, dan sejumlah tas,” ujar Priyadi.

Sementara itu, warga Desa Mahang Sungai Hanyar, Utuh (bukan nama asli) mengaku, bahwa KM sering melakukan transaksi sabu-sabu tersebut.
“Tidak hanya dalam hutan sana, di pinggir jalan pun sering saya melihat KM melakukan transaksi dengan orang lain yang saya tidak kenal,“ ujarnya saat ditemui Newsway.id, Jumat (19/1) malam.
Ia pun mengucapkan terimakasih kepada Polsek Pandawan dan Satresnarkoba Polres HST, karena sudah membasmi satu demi satu pengedar ataupun pemakai sabu di desanya.
“Usut sampai ke atas peredaran sabu-sabu ini, supaya kampung saya bersih dari Narkoba,“ ungkap Utuh.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
Saat ini KM sudah berada di ruang tahanan Polres Hulu Sungai Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.