Pria Penembak Anggota Brimob Beraksi dalam Kondisi Mabuk

by
5 Juni 2025
Pelaku penembakan, KI, dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kulon Progo. (Foto : Kuntari / newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Pelaku penembakan terhadap dua Anggota Brimob di wilayah Kulon Progo, DIY, KI (35) telah diamankan polisi. Hasil pemeriksaan petugas menyebutkan, pelaku beraksi dalam kondisi mabuk.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf menyampaikan, pengaruh alkohol membuat pelaku tidak bisa berpikir jernih. Ia mengira, dua polisi yang melintas adalah begal sehingga dikejar lalu ditembak.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Pelaku beraksi dalam keadaan mabuk. Ia baru saja minum minuman beralkohol,” kata Yusuf, Kamis (5/6/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Minuman beralkohol ini dikonsumsi KI di kediamannya dalam rentang waktu pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Setelahnya, ia keluar rumah untuk mencari udara segar.

~ Advertisements ~

Sekira pukul 00.30 WIB, dua Anggota Brimob Yogyakarta melintas berboncengan motor hendak mengunjungi saudaranya. Karena tidak sedang bertugas, keduanya tidak mengenakan seragam. KI melihat keduanya dan mengira begal.

“Pelaku bergegas mengejar dan menembakkan dua peluru gotri ke arah atas untuk menakuti korban. Ia juga menembak dua kali ke tubuh Anggota Brimob,” terang Yusuf.

Tak berhenti sampai di situ, KI juga mencegat laju motor Anggota Brimob. Sempat terjadi perebutan senjata antara pelaku dan korban sehingga sejumlah peluru gotri tertembak tak beraturan.

“Kami menemukan 10 butir peluru gotri di lokasi kejadian,” ungkap Yusuf.

Beruntung, Anggota Brimob berhasil merebut senjata dan mengamankan pelaku. Kejadian ini juga dilaporkan ke kantor polisi. Hasil pemeriksaan di Mapolres Kulon Progo menyebutkan, senjata airsoftgun yang digunakan pelaku dibeli secara online pada 2023.

Kepada polisi, KI menyampaikan tujuan pembelian senjata airsoftgun tersebut, yakni untuk pamer ke temannya. Dari pengakuannya, senjata ini baru dua kali digunakan. Kendati demikian, polisi tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan berkelompok.

“Tindakan pelaku merupakan penyalahgunaan senjata. Ia dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata airsoftgun ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog