PSU akan Digelar, Apakah Pemko Siap dengan Anggaran Dana Hibah, Ini Kata Kepala BPKAD

by
25 Februari 2025
Kepala BPKAD Kota Banjarbaru, Jainudin. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru tentunya pemerintah kemali akan menyiapkan anggran untuk pelaksanaan.

~ Advertisements ~

Lantas apakah dalan kondisi efisiensi anggaran yang diinginkan pemerintah pusat, pemerintah siap dengan dana hibah untuk penyelenggara pemilihan ulang maupun untuk dana keamanan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Disambangi dalam sebuah acara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Jainudin mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan baik dari KPU, Bawaslu maupun Polres Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Usulan itu untuk memastikan, Pemko Banjarbaru menyiapkan anggaran pelaksanaan PSU, yang berasal dari kas daerah.

~ Advertisements ~

“Terkait dana tentunya sudah disiapkan menggunakan kas daerah. Jadi tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang sifatnya tersendiri,” ucapnya kepada sejumlah awak media Selasa (25/2/2025) siang.

Kepala BPKAD menerangkan, untuk anggaran pelaksanaan PSU yang disepakati, akan ditampung di APBD Banjarbaru 2025.

“Tentu nanti akan terbit Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baik untuk KPU, Bawaslu maupun Polres Banjarbaru. Saat ini kami masih menunggu jadwal tahapannya seperti apa, pastinya akan disinkronkan. Pencatatan ditampung di APBD Perubahan, tetapi administrasinya mendahului tidak masalah,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarbaru, Rizana Mirza menambahkan, pihaknya menunggu konfirmasi dari KPU Banjarbaru terkait usulan dana hibah pelaksanaan PSU dalam satu hingga dua hari ke depan.

“Kami tunggu dulu KPU mengajukan kemudian kami evaluasi, apakah ada pengurangan atau penambahan. Setelah itu kami rekomendasikan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk dibahas,” jelasnya.

Rizana berharap, proses tersebut dilakukan secepatnya, pasalnya menurut dia MK memberi waktu 60 hari untuk pelaksanaan PSU.

“Untung saja tahapan PSU tidak seperti pada saat tahapan Pilkada kemarin yang cukup panjang. Kemungkinan hanya cetak ulang dan gaji KPPS,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog