NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Sebanyak 30 kendaraan pengangkut barang yang masuk kategori Over Dimension and Over Load (ODOL) terjaring razia gabungan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru.


Razia tersebut digelar di Jalan Trikora, tepat di depan Masjid Agung Banjarbaru, pada Selasa (22/10/2024) pagi.


Tim Penguji KIR, Sumarno, mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan yang terjaring dalam razia ini memiliki KIR yang sudah kadaluwarsa atau berasal dari luar daerah. Beberapa bahkan terdaftar dari Sumatera Utara.


“Kebanyakan kendaraan yang kami periksa KIR-nya sudah mati, atau over dimension, melebihi kapasitas yang diizinkan,” ujar Sumarno.

Sumarno juga menambahkan bahwa banyak pemilik kendaraan dari luar daerah yang memilih untuk melakukan uji KIR secara tidak resmi atau “menembak,” dengan alasan kesulitan melakukan uji KIR di daerah asal mereka.
Kasi Dal Ops Dishub Banjarbaru, Haris, membenarkan bahwa kendaraan dari luar daerah, terutama dari Pulau Sumatera, sering kali terkena tilang karena KIR yang tidak sesuai. Ironisnya, banyak pemilik kendaraan tersebut berdomisili di Banjarbaru.
“Rasanya tidak masuk akal jika armadanya ada di Banjarbaru tapi uji KIR dilakukan di Sumatera atau daerah lain. Kami sering menemukan kasus seperti ini dalam razia,” kata Haris.


Haris menegaskan bahwa proses uji KIR saat ini sudah lebih mudah dan bahkan bisa dilakukan tanpa biaya.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus KIR di luar daerah. Dishub juga memberikan edukasi kepada pengusaha armada agar mematuhi prosedur yang berlaku.
“Jika kendaraan dinilai tidak layak, ya memang tidak layak. Jangan coba-coba bermain dengan petugas. Penguji KIR punya tanggung jawab besar, dan mereka tidak akan meloloskan kendaraan yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.
Haris juga mengingatkan bahwa penguji KIR bisa dikenai sanksi berat jika meloloskan kendaraan yang tidak sesuai, apalagi jika terjadi kecelakaan di kemudian hari.
“Jika ada kecelakaan, yang pertama kali diperiksa adalah pengujinya. Sertifikasi penguji bisa dicabut atau dibekukan sementara jika terbukti lalai,” pungkasnya.