Puluhan Warung di Sungai Buluh Ditutup, Pemkab HST Tegakkan Perda dan Berantas Tempat Maksiat

16 September 2024
Penutupan warung malam yang melanggar Perda dan tidak punya izin (Foto:Doc.Satpol.PP.HST/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan terhadap puluhan warung malam tanpa izin di kawasan Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, pada Minggu (15/09/2024).

~ Advertisements ~

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2024 tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasatpol PP HST, Subhani, yang mewakili Bupati HST H Aulia Oktafiandi, menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat dan permintaan tokoh agama serta masyarakat setempat.

~ Advertisements ~

“Penertiban ini didasari oleh laporan dari warga, tokoh masyarakat, serta para ulama yang merasa terganggu dengan aktivitas warung-warung ini, yang tidak hanya melanggar Perda nomor 6 tahun 2024, tapi juga bertentangan dengan norma kesopanan dan ketertiban umum,” ujar Subhani.

~ Advertisements ~

Sebelum penutupan dilakukan, pihak Satpol PP telah beberapa kali memberikan himbauan kepada pemilik warung agar mematuhi Perda, namun pelanggaran tetap terjadi, seperti operasional melewati pukul 12 malam, penjaga warung yang berpakaian tidak sopan, serta adanya aktivitas karaoke tanpa izin dan dugaan penjualan minuman beralkohol.

“Warung-warung tersebut buka hingga larut malam, beberapa bahkan menyediakan karaoke tanpa izin, dengan penjaga yang mengenakan pakaian yang tidak pantas, serta adanya indikasi penjualan minuman beralkohol,” tambah Subhani.

Selain melanggar Perda, bangunan warung-warung tersebut juga tidak memiliki izin pendirian.

“Bangunan-bangunan ini tidak memiliki izin resmi, sehingga penertiban juga dilakukan untuk memastikan aturan tentang pembangunan dan ketertiban umum ditegakkan,” jelasnya.

Operasi penertiban ini tidak hanya melibatkan Satpol PP HST, tetapi juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan Pondok Pesantren Dhiyaul Amin, KH Ahmad Junaidi, beserta para santri, Kepala Desa Sungai Buluh, serta unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan HST, BPBD, dan petugas PLN.

Langkah tegas Pemkab HST ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan tertib di wilayah Sungai Buluh, serta menjadi peringatan bagi para pemilik usaha lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku.