Rachmadi : DKPP Harus Pecat Komisioner KPU Banjarbaru, Dianggap Melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru

by
27 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru mendesak DKPP segera membacakan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 dengan teradu seluruh Komisioner KPU Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Ketua GMPD, Rachmadi mengatakan pada perkara tersebut, Dahtiar (Ketua), Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah diadukan oleh calon Wakil Wali Kota nomor urut 2 Said Abdullah yang pada Pilkada Banjarbaru 2024 menjadi pasangan H Muhamad Aditya Mufti Ariffin kemudian dibatalkan oleh KPU Banjarbaru melalui Keputusan Nomor. 124 Tahun 2024.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Sebab menurut Pengadu, rekomendasi tersebut sama sekali tidak memerintahkan Para Teradu untuk melakukan diskualifikasi pasangan calon,” jelas Rachmadi.

~ Advertisements ~

Rachmad Engot secara tegas mengatakan, mestinya DKPP segera memutuskan perkara tersebut mengingat Mahkamah Konstitusi sudah meminta KPU Banjarbaru melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Banjarbaru yang maksimal dilaksanakan tanggal 25 April 2025.

~ Advertisements ~

“DKPP tidak perlu ragu-ragu menjatuhkan sanksi pemecatan pada seluruh Komisioner KPU Banjarbaru karena sudah gagal. Apalagi putusan MK sudah jelas Komisioner KPU Banjarbaru disebut oleh Majelis Hakim MK telah melanggar hak konstitusional pemilih yang telah memberikan suaranya, hal ini sangat fatal kesalahannya”ucap Rachmadi.

Rachmadi mengingatkan seharusnya DKPP sudah memutus KEPP Komisioner KPU Banjarbaru pada tanggal 10 Februari 2024, tapi dirinya tidak mengetahui alasan DKPP menunda pembacaan putusan tersebut.

“Saya binggung alasan DKPP menunda pembacaan putusan, ini sudah lewat delapan belas hari dari jadwal yang seharusnya, belum juga ada informasi dari DKPP kapan dilaksanakan,”ungkapnya.

Rachmadi menambahkan masyarakat Banjarbaru tidak ingin pelaksanaan PSU Banjarbaru dicederai oleh ulah penyelenggara pemilu yang tidak memiliki integritas seperti yang terjadi pada Pilkada serentak Kota Banjarbaru yang dilaksanakan sebelumnya.

“Pemilih di Banjarbaru saat ini menunggu kerja tegas DKPP, karena lembaga tersebut dibentuk untuk menjaga kemandirian, interitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. DKPP harus bersikap tegas dan tidak ragu-ragu memecat Komisioner KPU Banjarbaru yang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Pasalnya menurut dia hanya dengan cara memecat Komisioner KPU demokrasi di Banjarbaru akan selamat.

“Paling penting suara rakyat agar tidak dimanipulasi lagi seperti Pilkada sebelumnya. PSU Banjarbaru harus berlangsung secara jurdil dan demokratis sehingga hasil PSU dapat dipercaya masyarakat Banjarbaru, ” tutup Rachmadi.

Sementara DKPP akan memberikan keputusan terkait sidang etik bagi komisioner KPU Kota Banjarbaru pada Jumat (28/02/2025) di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog