NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Pilkada Kota Banjarbaru Pemilihan Suara Ulang (PSU) Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Rachmadi mendesak komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundurkan diri dari jabatannya.

“Mestinya empat komisioner KPU itu malu dan mengundurkan diri, itu pun kalau mereka punya malu. Pasalnya setelah keputusan MK untuk PSU, kami sangsi dengan profesionalisme KPU Banjarbaru untuk melaksanakan PSU,” jelasnya Selasa (25/02/2025).


Rachmadi juga menyoroti terkait pertanggungjawaban moral atas penggunaan dana hibah Pilkada dari pemerintah.

“Dana sebesar Rp 23 miliar itu uang rakyat, tetapi justru digunakan untuk proses pilkada yang inkonstitusional. Artinya itu merugikan uang negara,” tegasnya.

Rachmadi juga menyampaikan permintaan agar sebelum langkah mundur dilakukan, para komisioner KPU melakukan permintaan maaf kepada masyarakat secara terbuka.
“Mengingat banyaknya masalah yang timbul dari pelaksanaan Pilkada dan masyarakat dirugikan, maka harus minta maaf. Kami ingin adanya pemahaman dari KPU untuk berpikir bijak,” katanya.
Lebih lanjut, Rachmadi juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah serta perlunya masyarakat untuk tetap mengedepankan prinsip demokrasi yang benar.
“Kita buktikan bersama-sama, bahwa Banjarbaru bisa mewujudkan demokrasi yang lebih baik. Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada ini, kami berharap agar segala permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan adil dan transparan,” tutupnya.
Sementara itu sejak Senin (24/02/2025) tim redaksi newsway.co.id mencoba menghubungi Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar untuk meminta komentar terkait putusan MK sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.