NEWSWAY.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tidak bisa pungut pajak dan retribusi hingga Rabu (17/1/2024).

Rupanya, hal itu terjadi imbas dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disahkan menjadi Peraturan Daerah.


Kepala Bidang Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST, Mahlan menjelaskan, pihaknya tidak lagi memungut retribusi parkir dari 6 Januari 2024 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Hal ini sehubungan dengan belum terbitnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah HST, Karena kalau kami memungut dengan peraturan UU No 1 tahun 2022 dianggap pemungutan ilegal,” katanya.

Mahlan juga menegaskan, apabila ada informasi yang menyebutkan penyebab parkir tidak dikenakan biaya retribusi dikarenakan isu hal lain maka itu tidak benar.

Dari pantauan Newsway.id, sampai dengan Rabu (17/1/2024) malam, lokasi pos retribusi parkir di Pasar Agrobisnis Barabai memang tampak sepi, terlihat tidak ada aktivitas melakukan penarikan seperti yang sudah disampaikan.
Sementara itu, warga Barabai, Ilhamudin mengaku, awalnya bingung karena tidak ada aktifitas di portal pasar keramat.
“Saya kira memang tidak diberlakukan lagi, taunya perda-nya belum keluar” ujar Ilhamudin.
Lebih jauh Ilhamudin menyarankan untuk portal di Pasar Keramat dan Pasar Murakata setelah perda keluar nantinya aktif agar di berlakukan sama.
“Misal 24 jam di samakan saja, misal 12 jam juga di samakan saja,” pungkasnya.