Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Terus Dimatangkan, Komisi III Gelar FGD

by
20 Maret 2024

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, terus melakukan pematangan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan sistem drainase yang merupakan Raperda inisiatif Dewan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Wakil Ketua Komisi III DPRD Ririk Sumari mengatakan bahwa Selasa (19/3/2024) pihaknya sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Raperda inisiatif DPRD itu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“FGD untuk Raperda inisiatif sudah kami lakukan, itu sebagai bagian dari upaya mematangkan Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase. Kami mengundang pihak terkait baik pemerintah maupun dari akademisi,” ujar Ririk seusai menggelae FGD.

~ Advertisements ~

Ririk juga menyampaikan bahwa FGD tersebut diinisiasi oleh komisi III DPRD Kota Banjarbaru.

~ Advertisements ~

“Kegiatan FGD yang diikuti Dinas PUPR, Forum RT/RW hingga Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat sebagai pembuat drafnya,” ujarnya lagi.

Politisi PKB itu menjelaskan tujuan FGD untuk mendengar saran dan masukan dari masyarakat yang diwakili Forum RT/RW serta anggota Komisi III sebagai pengusul Raperda inisiatif sebelum dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus).

“Kami semua sepakat agar Pemkot menyiapkan sistem drainase yang terintegrasi di seluruh Banjarbaru dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem drainase sebagai payung hukum yang jelas,” tegasnya


Pasalnya menurut dia Raperda tersebutselain untuk penataan kota, penataan sistem drainase memiliki tujuan agar jalan-jalan terhindar dari genangan dan banjir dimana sistem sesuai rencana mitigasi banjir.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Ririk Sumari (Foto : Doc/newsway.id)

“Kami bersama anggota DPRD lain berpikir sudah waktunya Banjarbaru memiliki Raperda yang menaungi sistem drainase. Itu untuk mengatur bagaimana penataan drainase menjadi terukur dan terarah lebih baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Banjarbaru Muhammad Deny Pramudji sangat mengapresiasi Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Banjarbaru karena belum memiliki payung hukumnya.

“Kami mendukung dan meminta agar draft raperda dapat sinkron dengan masterplan mitigasi banjir yang bisa dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah) Banjarbaru tahun 2023-2043,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog