NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan bersama DPRD setempat resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Perubahan APBD 2025.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor DPRD HST, Senin (21/7/2025).

Bupati HST, Samsul Rizal mengapresiasi Badan Anggaran DPRD atas laporan dan masukan yang diberikan.


“Hal-hal yang menjadi catatan dan saran dari DPRD akan kami tindaklanjuti dan dijadikan bahan evaluasi ke depan,” ujar bupati.
Ia menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 beserta Perbup Penjabaran APBD akan segera disampaikan ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi. Langkah ini sesuai amanat Pasal 196 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019.

“Paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama, kita akan sampaikan ke Gubernur untuk evaluasi,” jelasnya.
Terkait Perubahan APBD 2025, Bupati menyebut penyusunannya mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
“Setiap belanja daerah harus diarahkan secara efisien dan tepat sasaran,” tegasnya.
Tema pembangunan tahun 2025 adalah Penguatan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Peningkatan Tata Kelola.
Menurutnya, keterbatasan sumber daya harus dikelola dengan baik agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM.
“Saya harap pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya,” katanya.
Bupati Samsul Rizal juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama seluruh pihak, khususnya masyarakat dan DPRD.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan HST yang religius, sejahtera dan bermartabat. (nw)