NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 308,76 gram, bertempat di Joglo Mako Polres Banjarbaru, pada Rabu (24/1/2023).


Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jody Dharma mengatakan, pihaknya mendapatkan 8 lembar plastik klip, yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,63 gram dan 7 lembar plastik klip sabu seberat 284,13 gram.



“Sehingga kalau di total kurang lebih ada 308,76 gram yang dimusnahkan,” katanya.

Iptu Jody menjelaskan, pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti narkotika yang ditemukan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara tersebut.

“Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk, dan dibuang ke dalam toilet,” tutur Iptu Jody.

Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Adenan mengatakan, setidaknya sekitar 30 ribu jiwa manusia terselamatkan, atas pemusnahan barang haram tersebut.
“Kalau kita kalkulasikan, ada sekitar 30 ribu orang yang kita selamatkan jiwanya,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menyampaikan, bahwa pemusnahan ratusan gram narkotika ini adalah bukti kerja keras dan profesionalisme Polres Banjarbaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Dengan pemusnahan barang bukti pada hari ini, bukan berarti tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian dan masyarakat sudah selesai, tapi terus peningkatan untuk memberantas penyakit masyarakat terutama juga narkotika, kekerasan dan lainnya
Wakil Walikota Banjarbaru Wartono
Wartono berharap, kedepannya jajaran Kepolisian khususnya di Banjarbaru dalam hal pengawasan dan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi untuk memberantas narkoba.
“Itu adalah tanggung jawab kita semua, jangan sampai merusak generasi anak cucu kita,” harapnya.
Giat pemusnahan barang haram tersebut disaksikan langsung oleh tersangka berinisial TR alias Paman, MR dan RY yang dibekuk dari dua tempat berbeda pada, Rabu (4/1/2023) lalu, di Desa Bincau Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, sekitar pukul 00.15 Wita, dan di Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru sekitar pukul 02.00 Wita.
Juga diikuti Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Majelis Ulama Indonesia Kota Banjarbaru, dan Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru.