Rekomendasikan Angka UMSK 2025 Tiga Sektor Unggulan Telah Disahkan Dewan Pengupahan Kotabaru

18 Desember 2024
pada hari selasa tanggal 17 Desember 2024 sejarah baru bidang Hubungan Industrial di Kabupaten Kotabaru terukir, dengan lahirnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotabaru Tahun 2025 di ruang rapat Kantor Disnakertrans Kabupaten Kotabaru ( Foto : Istimewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Perjuangan panjang dan melelahkan Organisasi Buruh Kotabaru, yang sudah berlangsung beberapa tahun megawal penetapan UMSK Kotabaru akhirnya berakhir manis.

~ Advertisements ~

Tepatnya, pada hari selasa tanggal 17 Desember 2024 sejarah baru bidang Hubungan Industrial di Kabupaten Kotabaru terukir, dengan lahirnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kotabaru Tahun 2025 di ruang rapat Kantor Disnakertrans Kabupaten Kotabaru, Selasa (17/12/2024).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Sektor-Sektor yang di rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru untuk di teruskan kepada Bupati Kotabaru, selanjutnya Bupati Kotabaru membuat surat rekomendasi yang di tujukan Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Dewan Pengupahan Provinsi.

~ Advertisements ~

Berikut usulan besaran nilai UMSK 2025, yang terdiri dari 3 Sektor unggulan :

~ Advertisements ~
  1. Sektor Pertambangan Batubara (KBLI 05100) sebesar Rp. 3.653.000 rupiah, dengan kenaikan Rp. 9.996 rupiah dari nilai UMK Kabupaten Kotabaru Tahun 2025.
  2. Sektor Industri Minyak Mentah/Murni Kelapa Sawit (curde Palm Oil) dan minyak goreng kelapa sawit (KBLI 1043) sebesar Rp. 3.646.004 rupiah, dengan kenaikan Rp. 3.000 rupiah dari nilai UMK Kabupaten Kotabaru Tahun 2025.
  3. Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (KBLI 01262) sebesar Rp. 3.646.004 rupiah,  dengan kenaikan Rp. 3.000 rupiah dari nilai UMK Kabupaten Kotabaru Tahun 2025.

Salah satu anggota Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Kotabaru dari unsur pekerja, yang juga pengurus SP ISI ITP Tarjun, Hasriadi Mukmin S.E., mengatakan kepada media borneopos.com bahwa perundingan berlangsung alot, ada tarik ulur dan adu argumen takbyerhindarkan, antara perwakilan APINDO dengan perwakilan organisasi pekerja.

“Sampai istirahat siang, rapat dewan pengupahan masih belum membuahkan kesepakatan, namun karena kedua belah pihak mempunyai semangat yang sama untuk menyelesaikan angka usulan UMSK 2025 maka rapat harus mencapai kesepakatan,” ucap Hasriadi Mukmin

Lebih Jauh Mukmin mengungkapkan atas anjuran Mediator HI Disnakertrans Kotaabru, Yanti Rosalinda Sinaga agar perwakilan APINDO dan perwakilan organiasi pekerja melakukan diskusi mendalam terkait Angka UMSK, usai rapat tim kecil tersebut akhirnya APINDO dan Organisais Pekerja menyepakati angka usulan UMSK Kotaabru 2025.

Senada dengan Hasriadi Mukmin, Mediator Hubungan Induatrial (HI) Disnakertrans Kotabaru, Yanti Rosalinda Sinaga S.H. mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan antara APINDO dan Organisasi Pekerja dalam rapat Dewan pengupahan.

“Saya pribadi sangat bersyukur, karena UMSK Kotabaru di Dewan Pengupahan bisa di sepakati, sore ini juga rekomendasi DP akan di serahkan ke Bapak Bupati, selanjutnya akan di kirim ke Gubernur Kalimantan Selatan Cq. Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel,” terang Yanti.

Yanti menuturkan bahwa besok, tanggal 18 Desember 2024 adalah waktu terakhir penetapan UMSK di Provinsi Kalimantan Selatan, mudahan prosesnya berjalan lancar.

“Jika nanti UMSK sudah dibuat ketetapan melalui SK Gubernur Kalimantan Selatan, dan diberlakukan tanggal 1 Januari 2025, saya berharap semua pihak terkait dapat mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut,” tegas Yanti.