NEWSWAY. ID, BANJARBARU – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan memberikan remisi kepada 7.631 Narapidana dan Anak yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyakaratan di Kalimantan Selatan, pada Kamis (17/8/2023).

Pemberian Remisi dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 ini diserahkan secara simbolis di Lapas Kelas IIB Banjarbaru diikuti oleh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan.


Dihadiri secara langsung oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel beserta jajaran.

Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan.


Remisi Umum adalah remisi yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus, untuk itu para Narapidana dan Anak pidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan akan memperoleh Remisi Umum atau biasa disingkat RU.
Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Syarat Remisi bagi Narapidana yakni, berkelakuan baik (tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.
Kemudian, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menyampaikan dalam laporannya, bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dengan baik dan terukur,” tuturnya.
Disebutkan Faisol, narapidana yang mendapaat remisi dengan rincian yakni, Remisi Umum (RU) I dan RU II untuk Narapidana sebanyak 7.605 orang, dan RU I dan RU II untuk Anak sebanyak 26 orang, narapidana yang bebas langsung tanpa menjalani subsider atau denda sebanyak 73 orang.
“Narapidana yang mendapatkan remisi dirincikan berdasarkan kasusnya yakni Narkotika sebanyak 5.104 (Pidana di atas 5 tahun), Korupsi sebanyak 50 orang, Illegal Traficking sebanyak 1 orang, Money Laundering sebanyak 2 orang, Pidana Umum dan Narkotika di bawah 5 tahun sebanyak 2.474 orang,” rincinya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor atau yang kerap disapa Paman Birin juga berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi agar momen ini bisa dijadikan sebagai motivasi untuk berprilaku baik.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Lapas Banjarbaru, Amico Balalembang mengatakan, pemberian remisi kepada WBP pada tahun 2023 kali ini ada 1364 WBP di Banjarbaru.
“Untuk Lapas Banjarbaru ada sebanyak 1364 warga binaan yang mendapatkan remisi, dimana mereka yang mendapatkan ini tentunya berprilaku baik, yang bebas langsung ada 16 orang,” katanya.
Amico berharap, kedepannya WBP yang akan bebas tidak lagi melakukan kesalahan yang sama, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya dan seterusnya.