Ririk Sumari : Pembeli Parkir di Bahu Jalan Harus Dilarang

by
3 Januari 2025
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru Ririk Sumari. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari menegaskan bahwa aktivitas pedagang durian yang berjualan di bahu jalan RT 04 Sungai Ulin sudah melanggar aturan pemerintah Kota Banjarbaru yaitu Perda nomor 5 Tahun 2004.

~ Advertisements ~

Ia menyarankan agar aktivitas tersebut parkir para pengunjung agar tidak menambah potensi kecelakaan, mengingat kawasan tersebut berada di tanjakan jalan yang seharusnya bebas hambatan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Pembeli yang parkir di bahu jalan harus dilarang. Kita harus mencegah kecelakaan agar warga Sungai Ulin dan pengguna jalan lainnya tidak menjadi korban,” kata Ririk.

~ Advertisements ~

Bahkan saat salah seorang pedagang meminta dipensasi hanya kendaraan roda dua boleh parkir, Ririk secara tegas menolak.

~ Advertisements ~

“Apabila ada yang diberi kesempatan maka yang lain juga akan melakukan hal yang sama, sia-sia pihak Dishub mencarikan solusi area parkir di Rumah Sakit Pwrmata Husada,” tambahnya.

Para pedagang durian jalan PM Noor saat menandatangani kesepakatan setelah selesai diskusi. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah Denny Mahendrata, mengingatkan bahwa pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Berdasarkan pasal 15, 16, dan 17, berjualan di trotoar atau bahu jalan terbuka adalah tindakan yang dilarang, Pasal 16 menyebutkan tiap orang dilarang berjualan di trotoar maupun di bahu jalan ruang terbuka hijau atau fasilitas umum lain kecualai di lokasi tertentu yang diijinkannoleh Wali Kota sebagaibtempat usaha bagi PKL.

“Pada pasal 15 juga menjelaskan menyalahgunakan dan mengalihkan fungsi RTH dan tempat-tempat umum, pasal 17 huruf F berjualan atau berdagang menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau taman tempat umum yang tidak seauai peruntukannya. Jika aturan ini dilanggar, ancaman sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp25 juta,” kata Denny.

Tinggalkan Balasan