NEWSWAY.ID – Riswanda Noor Saputra, terdakwa kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan Pencucian Uang, disangka kan melanggar pasal 34/35 UU ITE tentang membuat, menyediakan dan mendistribusikan alat untuk Phising.


Sangkaan pelanggaran pasal 34/35 UU ITE itu menurut Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, di sampaikan dalam sidang lanjutan tindak pidana dengan terdakwa Riswanda Noor Saputra, di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (24/5).



Nala Arjhunto menyebutkan, dalam keterangan tertulis, sidang yang dilaksanakan secara daring itu, telah memutuskan terdakwa Riswanda telah disangkakan melanggar pasal 34/35 UU ITE, tentang membuat, menyediakan dan mendistribusikan alat untuk Phising.

Sidang dengan agenda pemeriksaan Ahli tersebut juga menghadirkan pihak Bareskrim. Tujuannya untuk memintai keterangan terkait produksi dan pendistribusian Phishing tool kit kepada para ahli.

“Terdakwa membuat website yang seolah-olah mirip dengan website asli yang digunakan untuk menjerat calon korban,” ungkapnya.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti, S.H. dan Sarai Dwi Sartika tersebut, berakhir pada pukul 15.00 WITA.
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum diwakili Joddi Aditya Indrawan dan Fachri Dohan Mulyana. Sementara pihak terdakwa didampingi oleh penasehat hukum dan ahli ITE yang dihadirkan bernama Denden.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 dengan agenda Pemeriksaan Ahli.