RN Diamankan Polisi Karena Kedapatan Menyimpan Sabu-Sabu

by
5 April 2024
RN setelah berhasil diamankan, saat ini harus menjalani proses hukum si Polres Banjarbaru. (Foto : Humas Polres/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria berinisial RN (39tahun) yang berprofesi sebagai karyawan swasta, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pria tersebut berinisial RN kini harus menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru atas apa yang diperbuatnya.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Pada saat petugas melakukan penangkapan RN tanpa ada perlawanan, saat berada pada satu tempat, di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Rabu (3/4/2024) dini hari.

~ Advertisements ~

Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika itu, berawal dari laporan masyarakat, bermula dari laporan itu personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru, pun langsung melakukan penyelidikan.

~ Advertisements ~
Barang bukti yang diamankan petugas. (Foto : Humas Polres/newsway.id)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juniansyah, Jumat, (5/4/2024).

“Setelah kami tindak lanjuti ternyata informasi itu benar, sehingga berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Menurut Deny dari tangan pelaku RN tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 1,60 gram, satu timbangan digital dan satu unit gawai.

Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diherat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog