NEWSWAY.ID, YOGYAKARTA – Petugas Satreskrim Polres Kulon Progo, Polda DIY, berhasil membekuk rombongan pelaku pembacokan yang beraksi di Jalan Daendels, Siliran, Karangsewu, Galur, awal September lalu.


Dari 16 pelaku, 10 di antaranya sudah diamankan sementara enam lainnya masih buron.



Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Adriana Yusuf mengatakan, empat dari 10 tersangka yang diamankan sudah dewasa dan dilakukan penahanan yakni ZFS (18), YEP (18), MESA (18) dan SRB (19).

Kemudian enam tersangka lainnya masih di bawah umur yakni MRAF (17), FDP (16), AAF (16), MGAP (16), IWP (16) dan RFA (16).

“Dalam penangkapan, kami mengamankan empat senjata tajam jenis pedang dan celurit. Selain itu, ada juga senjata lain yakni selang dan gesper,” kata Yusuf dalam press release di Mapolres Kulon Progo, Senin (14/10/2024).
Senjata tajam yang diamankan sebelumnya telah digunakan untuk membacok dua korban yakni FS (15) dan RBN (15) di dua lokasi berbeda pada 1 September 2024.
Saat itu, dua korban sedang dalam perjalanan pulang dari nonton pertandingan futsal antarsekolah.
“Akibat kejadian ini, FS mengalami luka bacok di punggung dan paha kiri, sementara RBN mengalami luka bacok di tangan kiri,” jelasnya.
Yusuf mengungkapkan, sebelum beraksi, para tersangka terlebih dahulu minum minuman keras oplosan. Terbukti, ditemukan dua botol bekas miras oplosan yang ditemukan polisi di kediaman salah satu tersangka.
“Dua botol itu kami jadikan barang bukti bersama empat motor dan pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi,” imbuh Yusuf.
Tindak penganiayaan ini sebelumnya memang sudah direncanakan para tersangka. Sebab dalam pertandingan futsal itu ada kelompok lain yang dianggap sebagai musuh.
Saat dimintai keterangan, salah satu tersangka, YEP mengakui bahwa tindakan pembacokan itu sudah direncanakan. Ia bersama tersangka lainnya sempat pesta miras sebelum melakukan pembacokan.
“Saya bacok korban pada bagian punggung,” katanya.
Sementara tersangka lain, ZSF merupakan pemilik senjata tajam yang digunakan untuk membacok. Senjata tajam itu dibelinya secara online dengan kisaran harga Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
“Saya beli untuk persiapan dan untuk koleksi. Selama ini saya simpan di bawah kasur,” katanya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, berurusan dengan aparat penegak hukum.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan atau Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.