Rombongan Umroh dan Haji Digagalkan Usai Diperiksa BP3MI Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

by
24 April 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Setelah beberapa waktu lalu digagalkan sejumlah masyarakat yang akan berangkat ke Makkah dengan visa kerja di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (22/04/2025) giliran Imigrasi Kalsel, Kementrian Agama dan BP3MI memeriksa rombongan mencurigakan sebanyak 10 orang di Bandara Syamsudin Noor.

~ Advertisements ~

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 orang tersebut merupakan pengguna jasa Travel PT Nissa Nazely Azzahra Tour and Travel, Haji & Umrah.

~ Advertisements ~

Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, Ady Eldiawan, menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan karena rombongan tersebut mencoba berangkat ibadah umrah dan haji dengan menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan visa kerja.

~ Advertisements ~

“Setelah mereka kami kroscek, tujuh orang memakai visa multiple entry (kunjungan beberapa kali perjalanan -red) atau izin tinggal. Kemudian untuk tiga orang termasuk satu petugas travel memakai visa kerja,” ungkapnya, Rabu 23 April 2025 lalu.

~ Advertisements ~

Lebih jauh Ady menjelaskan, secara hukum untuk mendapatkan visa multiple entry dan visa kerja harus melawati proses panjang dan rumit, berbanding terbalik dengan visa umrah dan haji.

“Dari tiga orang pengguna visa kerja ditahan, A dan M, mereka adalah sepasang suami-istri. Mereka membayar kepada AG (petugas travel -red) Rp310 juta,” jelasnya.

Ady menjelasan bahwa nominal sebesar Rp310 juta itu belum termasuk biaya perjalanan dari Banjarmasin ke Jakarta serta Riyadh ke Jeddah.

“Jadi itu biaya mendapatkan visa dan perjalanan dari Jakarta menuju Riyadh. Kalau ditotal per orangnya bisa mencapai angka Rp200 juta lebih. Mereka (A dan M -red) diiming-imingi untuk bisa berangkat umrah sekaligus berhaji di tahun ini,” sambungnya.

Ia menekankan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut, Ady menambahkan adanya dugaan kuat bahwa para pelaku memiliki keterkaitan dengan kelompok yang terlibat dalam insiden pemulangan calon jemaah haji di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu yang lalu.

“Kasusnya sama tapi beda travel. Namun, ini gelombang keduanya dan katanya masih ada sekitar 40 orang lagi di belakang,” bebernya.

Sedangkan untuk tujuh orang pengguna visa multiple entry, mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan.

“Alasannya karena mereka menggunakan visa multiple entry, kami khusus mencegah yang menggunakan visa kerja,” imbuh Kepala BP3MI Kalsel.

Untuk informasi, visa multiple entry biasanya digunakan untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga, dan di Arab Saudi berlaku selama satu tahun.

Sedangkan visa kerja hanya diberikan setelah pemohon mengantongi surat kontrak kerja atau sponsor resmi dari perusahaan di negara tujuan.

Latest from Blog