NEWSWAY.ID, KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru kembali melanjutkan program “Rumah Restorative Justice” yang diterapkan di setiap desa di wilayah Kotabaru.

Inisiatif ini menandai tonggak penting dalam mendekatkan pelayanan keadilan kepada masyarakat.


Program Rumah Restorative Justice, yang telah diadopsi oleh Kejaksaan Agung dan dijalankan dengan antusias oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, menampilkan terobosan signifikan dalam penyediaan alternatif penyelesaian masalah hukum di tingkat desa.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Ghani Yoga Pratama, menyatakan bahwa program ini telah mencapai dampak positif yang terasa di seluruh lapisan masyarakat.

“Rumah Restorative Justice adalah bentuk komitmen kita untuk memperbaiki sistem keadilan dan memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Yoga.
Poin utama dari program ini mencakup Mediasi dan Dialog, di mana bertujuan mencapai kesepahaman antara pihak-pihak yang terlibat.
Pendekatan ini mendorong pembangunan pemahaman bersama dan mencegah konflik berlarut-larut.
Masyarakat di desa-desa Kotabaru akan menerima pelatihan khusus untuk meningkatkan akses dan pemahaman mereka terhadap pendidikan hukum.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta mempelajari cara menyelesaikan konflik secara konstruktif.
Program Rumah Restorative Justice tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, melainkan memberikan perhatian besar pada pembinaan dan rehabilitasi.
Masyarakat di seluruh desa di Kotabaru diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam menjalankan program ini.
Kesuksesan program Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kotabaru memberikan harapan baru untuk meningkatkan keadilan, mempercepat penyelesaian sengketa, dan menciptakan masyarakat yang lebih berdaya.
Dengan langkah inovatif ini, Kejaksaan Negeri Kotabaru mewujudkan visi Kotabaru sebagai contoh implementasi keadilan yang inklusif dan memberikan dampak positif pada seluruh masyarakat.
Program “Rumah Restorative Justice” yang diterapkan Kejaksaan Negeri Kotabaru tidak hanya menjadi inovasi hukum, tetapi juga memberikan dampak signifikan di tiap desa.
Ahmad Efendi, warga Desa Semayap, memberikan pandangan dan pengalamannya terkait keberadaan Rumah Restorative Justice di desanya.
Ahmad Efendi menyambut positif langkah kejaksaan dalam membawa keadilan lebih dekat ke masyarakat.
Dalam pandangan Efendi, mediasi dan dialog yang menjadi bagian dari program ini membuka pintu untuk penyelesaian konflik yang lebih adil dan ramah.
“Dengan mediasi, kita bisa duduk bersama dan mencari solusi bersama, tanpa harus terjun ke dalam konfrontasi hukum yang sulit dipahami oleh masyarakat biasa,” ungkap Efendi.
Dengan adanya program Rumah Restorative Justice, diharapkan masyarakat bisa merasakan keberadaan kejaksaan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.