NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Keputusan KPU RI terkait Petunjuk Teknis penyelenggaran Pilkada nomor 1774 berimbas pada Pilkada Kota Banjarbaru tahun 2024.

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar secara tegas mengatakan tidak ada mekanisme kotak kosong di Pilkada Banjarbaru, itu disampaikan saat pelepasan logistik Pilkada Selasa (26/11/2024) di gudang logistik KPU.
“Untuk kasus Pilkada Banjarbaru, pihaknya mengacu pada poin nomor 5. Di mana,suara yang diberikan kepada pasangan calon (paslon) yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Dahtiar menegaskan bahwa kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendapatkan form C plano dan tersedia kolom khusus untuk mencatat suara tidak sah.
Dahtiar juga menyampaikan bahwa KPPS juga diberikan format pengumuman di tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam format tersebut berisi pengumuman pembatalan paslon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai paslon Pilkada Banjarbaru.
“Pada saat pencoblosan KPPS akan mengumumkan lewat papan pengumuman di TPS. KPPS mengumumkan secara lisan kepada pemilih sebelum maupun saat pemungutan suara,” jelasnya.
Untuk mempersiapkan itu, Dahtiar mengaku bahwa jajarannya melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dan rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan seluruh anggota KPPS se-Banjarbaru.
“Bimtek ini guna penyesuaian bagaimana mekanisme penghitungan dan penulisan C plano di TPS pada saat Pilkada nantinya,” tambahnya.
Lantas saat ditanya bagaimana jika masih ada masyarakat yang tetap memilih paslon yang didiskualifikasi meskipun KPPS sudah mengumumkan, Dahtiar menyebut suara yang diberikan tetap dihitung tidak sah.
“Yang dihitung suara sah saja nanti, karena bukan mekanisme kotak kosong,” tuntasnya.