Saksi Ahli Beratkan Terdakwa Kasus Pelanggaran UU ITE

2 Juni 2022

NEWSWAY.ID – Pihak Kejari Banjarbaru, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joddi Aditya Indrawan dan Fachri Dohan Mulyana, menghadirkan beberapa saksi pada lanjutan persidangan kasus pidana pelanggaran Undang-undang ITE dan pencucian uang oleh Riswanda Noor Saputra.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Agenda persidangan kali ini merupakan sidang pemeriksaan ahli, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (2/6) siang pukul 14.00 WITA.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Menurut tim ahli Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dhita, ada niatan atau upaya dari terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya.

~ Advertisements ~

Hal itu, dilihat berdasarkan mutasi rekening e-wallet indodax milik terdakwa.

~ Advertisements ~

Kemudian Dhita juga menelaah adanya pergeseran pola pembayaran selama kurun waktu dari tahun 2019 – 2021.

Terdakwa semula menggunakan e-wallet, kemudian berubah menjadi metode transfer langsung, ke rekening BCA milik terdakwa.

“Terdakwa menyampaikan ke pihak BANK bahwa sumber dana yang diperoleh terdakwa berasal dari usaha jasa Web Design,” kata Dhita.

Dhita melihat, terdakwa cukup aktif melakukan transfer dana ke beberapa rekening termasuk rekening milik istrinya dan beberapa orang lainnya.

Sedangkan saksi dari ahli digital forensik, Muhammad Asep, berhasil menemukan unsur pidana ITE pada 7 barang bukti milik terdakwa yang ada kaitannya dengan ITE.

Dalam persidangan secara daring tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog