NEWSWAY.ID – Rabu (14/12) siang, di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, sidang tindak pidana kejahatan pembunuhan yang mengakibatkan korban jiwa oleh terdakwa inisial AB dilanjutkan.


Agenda pada sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam hal ini ada dua orang saksi.



Saksi yang pertama berinisial H, sebagai kakak korban AF, dan I sebagai saksi yang mengaku melihat langsung kejadian pembunuhan di halaman Cafe Booze yang terletak di pinggir Jalan Trikora, Banjarbaru Selatan, beberapa waktu lalu.

Saksi H membenarkan, adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa AB yang merupakan warga Kelurahan Sungai Tiung.

Menurut H, kenapa ia menyatakan AB yang melakukan penganiyaan, karena berdasarkan penuturan adiknya (korban), kepada dirinya sebelum meninggal dunia.
“Korban meninggal akibat kehabisan darah saat sedang mendapatkan penanganan di rumah sakit,” terang H di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Fachri Dohan.
Saksi I yang juga di mintai keterangan, mengaku melihat langsung kejadian penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa AB terhadap korban AF.
Saksi I juga menyatakan, dirinya sempat menolong korban setelah mengalami penganiayaan.
Persidangan yang selesai pukul 16.00 WITA ini, merupakan persidangan untuk kasus yang masuk dalam Pasal 340 KUH Pidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana yang dilakukan terdakwa berinisial AB terhadap korban berinisial AF.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan tuntutan, pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022..