NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilakukan KPU Kabupaten Banjar di Hotel Novotel Banjarbaru hari ketiga, saksi dari Parpol Demokrat mengaku enggan untuk bertandatangan pada D Hasil, Selasa (5/3/2024).

Saksi dari Parpol Demokrat Saidi, mengaku pihaknya merasa kecewa dan tidak akan menandatangani D Hasil malam ini.


“Kami sangat kecewa dengan Pleno pada hari ini, sangat jelas ada indikasi kecurangan di PPK, karena C hasil kami di Kalsel I, kami mendapatkan kursi,” ungkapnya.

Saidi juga mengungkapkan, pihaknya sangat pesimis dengan rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Banjar, terlebih dalam pleno hari ketiga menyisakan Kecamatan Paramasan.

“Kami banyak menemukan penggelembungan suara pada beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Sungai Pinang, Astambul, Gambut, Aluh-aluh hingga Kecamatan Kertak Hanyar,” beber Saidi.
Ia menerangkan, selisih suara dari berbagai kecamatan tersebut mencapai 4.650 suara.
“Kita bingung, mereka dapat suaranya ini dari mana, dari rakyat atau bukan dari rakyat. Ini jelas markup-nya, karena dari mana C1 itu murni suara dari rakyat, dan untum D1 itu dari PPK, karena mereka menginput kembali, D Hasil kecamatan ini yang bermasalah,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pembahasan dalam forum pleno di tingkat Kabupaten yang saat ini telah berlangsung, namun disanggah oleh pihak KPU karena berdasarkan aturannya, permasalahan tersebut tidak bisa dibahas di tingkat kabupaten.
“Karena D1 pasti sama dengan mereka, karena mereka yang membuat, kita di sini mengedepankan suara dari rakyat. Kita mau legislatif yang terpilih dari rakyat bukan dari kecurangan pemilu,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan catatan kejadian khusus dan keberatan saksi sebanyak lima lembar.
Hal serupa juga diamini oleh Zainuddin, perwakilan saksi Partai Garuda.
Ia mengatakan bahwa saat saksi Partai Demokrat ingin menyandingkan formulir C-1 hasil dengan D-1 hasil saat di kecamatan, namun PPK menyarankan membawa ke tingkat Kabupaten.
Sementara saat dibawa ke tingkat Kabupaten, KPU kembali menolak.
“Mereka mereka ngotot keberataan, alasannya karena harus sudah selesai di kecamatan sedangkan ketika kita ingin selesaikan di kecamatan PPK juga menyarankan untuk ke kabupaten agar dituangkan di form keberataan atau kejadian khusus,” ujar Zainuddin.
Bahkan dijelaskannya juga, bahwa para saksi sempat menemukan PPK yang sempat ingin memperbaiki dengan menyandingkan dua formulir tersebut yakni PPK Kertak Hanyar.
Namun, sambung dia, PPK Kertak Hanyar kembali menolak permintaan saat semua saksi yang hadir menyampaikan kesepakatannya untu menolak perbaikan.
“Semua saksi saat itu masuk dan menolak untuk membuka salinan dengan alasan ingin cepat selesai karena lelah sementara waktu tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan masih ada, alhasil PPK yang awalnya setuju namun tiba-tiba PPK menolak karena mengikuti suara saksi yang banyak itu,” pungkas Zainuddin.
[…] MARTAPURA,– Pemerintah Kabupaten Banjar memberikan penghargaan kepada Nuriah Jurian Argha karena telah […]