NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Sidang lanjutan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkup rumah tangga di Banjarbaru, RPD, ibu kandung korban kekerasan idihadirkan secara virtual.


RPD dimintai keterangan, atas dugaan perlakuan kekerasan oleh Anita Pebrianti Sri Mulyono kepada anak tirinya RM (korban).



Hal tersebutr berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (13/4) pukul 11.25 Wita, di hadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riza Pramudya Maulana dan Dian S Amajida, sedangkan terdakwa beserta tim penasihat hukum dari terdakwa hadir langsung di persidangan tersebut.

Seusai kejadian kekerasan kepada RM ungkap RPD, terdakwa didampingi keluarga dan pengacaranya datang ke rumah saksi RPD di Kabupaten Tapin, untuk memberitahukan jika korban diambil oleh ayah kandungnya.

“Hari itu bertepatan dua hari sebelum bulan suci Ramadhan tahun 2022,” tegas RPD.
RPD mengaku, diajak ke rumah terdakwa di Banjarbaru untuk bersama-sama mencari keberadaan korban dengan menanyakannya ke Wali Kelas Korban.
Akan tetapi, wali kelas korban menolak untuk memberitahukan keberadaan korban RM, justru wali kelas RM, menunjukkan foto-foto bekas luka yang ada di tubuh RM kepadanya.
Setelah itu, terdakwa Anita pun dilaporkan oleh ayah kandung korban, terkait perkara tindak kekerasan terhadap Korban RM.
Ketika diperiksa penyidik kepolisian di rumah terdakwa, terdakwa meminta saksi RPD berbohong, bahwa terdakwa sudah mengasuh korban selama 4 Tahun, padahal dalam kenyataanya hanya 2 tahun, dari tahun 2019 sampai tahun 2022.
Akan tetapi, RPD menolak berbohong, dirinya tetap menyebutkan bahwa terdakwa Anita hanya 2 tahun mengasuh anak kandungnya.
“Karena saya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keinginan terdakwa saya didorong,” ucapnya.
Sampai dipersidangan pun tambah RPD, terdakwa Anita tidak pernah meminta maaf kepada saksi RPD terkait kasus kekerasan yang menimpa anaknya, termasuk pernah mendorong saksi RPD di rumah terdakwa.
Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa menyampaikan, pada persidangan tersebut, terdakwa memberikan bantahan atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap korban RM.
Terdakwa tambahnya, mengaku tidak pernah mendorong saksi RPD seperti yang telah diceritakan saksi.
“Atas tanggapan tersebut saksi RPD menyatakan tetap pada keterangannya,” cetus Essa.
Terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(adv)