NEWSWAY.ID – Terdakwa berinisial EJ pada sidang lanjutan kasus pencabulan anak dibawah umur, diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016.


Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto, menyatakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016, adalah tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru diwakili Khansa Qania Febiani dan Dian S Amajida menyampaikan, ada 3 saksi yang di datangkan untuk dimintai keterangan atas perbuatan EJ yang diduga telah melakukan pencabulan.

Pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, melalui keterangan tertulis, Senin (1/8), 3 orang saksi yang dihadirkan berinisial AA, MF dan CN, masing – masing mereka berusia antara 11 sampai 12 tahun yang saat pemeriksaan didampingi orang tua.

“Ketiga saksi mengaku sering bertemu terdakwa yang berprofesi sebagai satpam di sekolah mereka,” terang Nala.
Saksi AA mengungkapkan, terdakwa berteriak ke arah siswa dan mempertontonkan alat kelaminnya di depan para siswa yang sedang bermain bola di hari jum’at pada bulan Mei 2022.
AA juga menyampaikan, kalau terdakwa sering mengajak siswa untuk menonton video porno dan merokok.
Saksi MF dan CN bercerita saat hari kejadian mereka bertiga sedang bermain bola bersama, korban MRB dipanggil oleh terdakwa untuk diajak menonton video porno di rumah terdakwa yang masih berada di lingkungan sekolah.
Selanjutnya saksi MF keluar untuk membeli minum di warung, dan ketika kembali ke rumah terdakwa saksi MF melihat korban, MRB sudah berada di atas tubuh terdakwa dan keduanya tanpa mengenakan celana.
“Saksi CN menuturkan bahwa terdakwa sempat menyentuh kelaminnya selama kurang lebih 5 detik,” ucap Nala.