Satpol PP Beri Tenggang Waktu Tiga Bulan, Kandang Babi Batu Besi Harus Bersih

by
13 Mei 2024
Para peternak Babi saat melakukan audiensi dengan pihak Satpol PP. (Foto : suroto/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan mediasi dengan para peternak Babi Batu Besi di Aula Satpol PP Senin (13/5/2024).

~ Advertisements ~

Sekitar 21 peternak Babi hadir dalam mediasi tersebut untuk mencari silusi terkait penertiban kandang Babi di kawasan Batu Besi imbas dsri lapiran pigak UIN Banjarbaru yang merasa terganggu dengen keberadaan peternakan Babi tersebut.

~ Advertisements ~

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Deni Mahendrata menegaskan bahwa puhaknya memberukan tenggang waktu selama tiga bulan terhitung dari tabggal 14 Mei 2024.

~ Advertisements ~

“Kami sudah memberikan waktu cukup panjang, intinya pada tanggal 14 Agustus 2024 harus sudah bersih. Jadi tidak akakn ada negosiasi lagi terkait waktu pembongkaran,” jelasnya.

~ Advertisements ~

Deni juga nenegaskan, bahwa aturan sudah jelas dengan berlakunya Perda nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Ruang Wilayah, bahwa tidak diperbolehkan ada peternakan Babi di Banjarbaru.

“Kami akan lihat seperti apa respin paternak kedepan, apakah mereka segera melakukan pembongkaran, pemindagan babi. Kalau waktu yang mereka minta selama 1,5 tahun itu terlalu lama,” tambahnya.

Toni, salah seorang peternak Babi, menyampaikan dirinya dengan oeternak Babi lainnya merasa sangat keberatan dengan waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah.

“Awalnya kami di kawasan Danau Seran dan saat ini pindah di jalan Pabdarapan Batu Besi. Kami mulai beternak sehak tahun 2003 karena disana banyak pemukiman kami berpindah, sejak 2012 mulai membangun kadang dan 2013 mulai aktivitas beternak,” terangnya seraya mengatakan saat itu belum ada UIN.

Purnawirawan TNI itu juga mengatakan bahwa pada tahun 2008 pernah mengikuti rapat dengan pihak pemerintah Kota Banjarbaru terkait peternakan babi tersebut.

“Pada tahun 2008 memang pemerintah tidak mengijinkan namun juga tidak melarang kami beternak babi. Tetapi pada saat itu kami harus mencari lingkungan yang jauh dari masyarakat dan ijin dari RT setempat,” jelasnya.

Toni berharap pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan pemindahan kandang yang saat ini masih aktif.

“Seandainya kami dipindahkan, atau dieksekusi dalamvwaktu singkat tentu kami tidak sanggup. Salah satunya bahwa kami juga mempunyai tanggungan, salah satunya pinjaman di Bank, biaya kuliah anak,” jelasnya.

Pasalnya menurut dia, harus mencari lahan baru, membangun kandang dan memindahkan Babi memerlukan waktu yang lama.

“Yang kami urus ini adalah makhluk hidup dan rawan stres, jadi tidak bisa serta merta dipindah begitu saja. Bisa saja nanti kami alih fungsikab dengan beternak ikan. Munimal kami minta waktu 1,5 tahun untuk proses pemindahan,” tegasnya.

Peternak lain, Adri Soputan, mengaku kalau dirinya sadar dengan Perda No 13 tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Kota Banjarbaru 2014-2034.

“Kami tidak ada maksud melawan atas Perda tersebut, ada dasar-dasar lain yang lebih fundamental,  kredit di Bank dan jaminan adalah surat tanah yang kami pakai menjadi tempat usaha,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ignatius Pujianto, ia secara tegas mengatakan pihaknya sangat pro aktif dengan prigram pemerintah.

“Kami tidak pernah tidak mendukung prigram pemerintah, bahkan kami sangat pro aktif, tetapi bagaimana dengan persoalan tanggunga di Bank. Itu alasan oara peternak meminta tenggang waktu agar tudak segera dilakukan pebertiban,” ungkapnya.

Ignatius juga mengaku, para peternak siap pindah kalau memang dianggap mengganggu.

“Siap saja kami dipindah namun tidak bisa secepatnya, semoga dengan pertemuan dapat solusi yang sama sama baik. Agar kami tidak keberatan dengan tanggungan, pemerintah bisa melaksanakan programnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog