Satpol PP Grebek Warung Penjual Miras Oplosan, Empat Dus Gaduk Diamankan

by
2 Juli 2024
Jajaran Petugas Satpol PP Kota Banjarbaru saat melakukan razia kepada sejumlah toko yang terindikasi menjual minuman keras oplosan (Foto.Satpol.PP.banjarbaru/newsway.id)

NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Persoalan minuman keras oplosan di Kota Banjarbaru ternyata masih menjadi persoalan, Satpol PP dan penjual acap kali kucing-kucingan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Baru-baru ini Satpol-PP Kota Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) oplosan alkohol dengan kadar 95 persen alias gaduk dari sebuah warung kelontong di Gang Warga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada akhir pekan lalu.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, semua barang bukti diamankan ketika personel Opsdal Satpol-PP Banjarbaru menindaklanjuti laporan terkait keberadaan sebuah warung yang menjual bebas alkohol.

~ Advertisements ~

“Bermula dari laporan masyarakat, karena aktivitas jual-beli miras oplosan di warung itu sudah meresahkan warga sekitar, makanya langsung kami tindak,” saat dikonfirmasi Senin (1/07/2024) siang.

~ Advertisements ~

Yanto mengatakan dalam warung yang lokasinya tidak jauh dari ruas Jalan A Yani Km 35,5 petugas mendapati empat dus alkohol 95 persen yang disimpan di bagian bawah warung.

“Semuanya ada empat dus alkohol 95 persen ukuran 100 ml, dan 3 botol alkohol 95 persen ukuran 3 ml,” tambah Yanto Hidayat.

Setelah digeledah dan dipastikan tidak ada lagi, petugas langsung membawa barang bukti bersama pemilik warung kelontong tersebut ke Mako Satpol PP Banjarbaru, untuk proses lebih lanjut.

Ternyata menurut keterangan Yanto temuan alkohol 95 persen di warung tersebut sudah berulang kali terjadi.

“Padahal setiap kali terjaring razia, kami sudah menyita seluruh alkohol yang dijual. Bahkan pemilik warung juga sudah diberi hukuman sampai ke persidangan,” tegasnya.

Yanto mengaku sampai heran karena penjual seakan tak jera berkali-kali kena razia.

“Warung tersebut masih saja menjual gaduk. Kami akan sangat tegas dalam menindak temuan gaduk kali ini,” tegasnya lagi.

Aktivitas warung itu, menurut Yanto jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Untuk saat ini penjualnya kami proses dan akan dikenakan tipiring. Sementara untuk gaduknya akan kita jadikan alat bukti saat proses persidangan nanti,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog