NEWSWAY.CO.ID, BARABAI – Enam orang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) saat kedapatan melakukan aksi penggalangan dana tanpa izin resmi di Desa Tanah Habang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Rabu (23/7/2025).
Tim patroli yang dipimpin oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Yuda Perdana, bersama enam personel ASN, menyisir kawasan pusat keramaian dan jalur utama. Mereka menemukan kelompok tersebut sedang meminta sumbangan dengan menggunakan sebuah mobil jenis Kijang.

“Kami menindak kelompok yang melakukan pengumpulan dana tanpa izin resmi. Kegiatan ini melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum,” kata Abdul Halim, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan Linmas HST.
Keenam orang yang diamankan berinisial A.M (40), A.Ml (18), A (26), R (24), Rq (25), dan Rd (28). Mereka berasal dari luar wilayah HST dan mengaku sedang menggalang dana untuk keperluan lembaga keagamaan.


Namun, saat diperiksa petugas, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi yang berlaku di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp48.000, satu unit pengeras suara (toa), satu jaring sumbangan, serta dua dokumen: Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan dan Surat Tugas dari Badan Pengelola Masjid Baital Amin, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Meski mereka membawa surat izin dari provinsi dan surat tugas dari lembaga keagamaan, kegiatan dilakukan di luar wilayah yang diizinkan dan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah setempat,” jelas Abdul Halim.
Usai diamankan, keenam orang tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di wilayah HST. Jika terbukti melakukan pelanggaran kembali, mereka dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 87 Ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2024, berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP & Damkar HST dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, terutama dari aktivitas penggalangan dana ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat.