NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Komitmen Satresnarkoba Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dua pelaku awal, MAR (20) dan MAA (28), diamankan saat hendak bertransaksi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan. MAR ditangkap saat mencoba mengedarkan sabu, sementara MAA yang berada di dalam mobil bersama MAR juga turut diamankan karena diduga mengetahui aktivitas tersebut.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menyampaikan bahwa keduanya saat ini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
“Keduanya ditahan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan,” jelasnya pada Sabtu (14/6/2025).
Dari penggeledahan terhadap MAR, polisi menemukan tiga paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di kantong celananya. Barang bukti lain yang turut disita meliputi satu mobil Toyota Calya, dua telepon genggam, serta alat hisap sabu berupa pipet kaca.
Berdasarkan keterangan MAR, polisi memperoleh informasi mengenai sosok pemasok narkoba bernama AL (40). Tim langsung bergerak dan menangkap AL di pertigaan Jalan By Pass, Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah AL.
Dari rumah tersangka, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,71 gram, satu timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap, korek api, uang tunai Rp 2.800.000, satu sepeda motor, dan satu unit ponsel.
Ketiganya kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Balangan menyatakan akan terus menindak tegas para pelaku dan jaringan pengedar narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pewarta : M. Nasrullah