NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Balangan. Kali ini, dua orang kurir narkoba berinisial MR (27) dan HR (26) berhasil dibekuk dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (17/7/2025) di Kecamatan Paringin.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MR, warga Baruh Penyambar, Kecamatan Halong, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Haur Batu, RT 12, Kecamatan Paringin. Berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Balangan segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa saat anggota mendatangi rumah kontrakan, MR menunjukkan gelagat mencurigakan dan sempat berupaya melarikan diri. Namun, ia berhasil diamankan oleh petugas dan langsung dilakukan pemeriksaan awal.


“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,05 gram. Selain itu, diamankan pula satu buah pipet kaca, satu tutup botol plastik, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan,” ujar Iptu Eko, Sabtu (19/7/2025).
Setelah dilakukan interogasi singkat, MR mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang kemudian diketahui berinisial HR, warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengembangan dengan cara memanfaatkan MR untuk menghubungi HR guna melakukan transaksi kembali.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Masih di hari yang sama, MR dan HR bertemu dalam pengawasan ketat dari anggota Satresnarkoba. HR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari penangkapan HR, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bersih 0,14 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baik MR maupun HR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.
Pihak Polres Balangan menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus digencarkan, khususnya dengan dukungan dari laporan masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegas Iptu Eko.(nw)
Reporter M Nasrullah Newsway.co.id Balangan