NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Rawalo Berhasil di bongkar oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Dua orang pria diduga pengedar berinisial AS alias Oncom (30) dan ND alias Bolot (26) ditangkap petugas di sebuah kamar kos di Desa Banjarparakan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan pada (30/4/2026) merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
“Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 270 butir obat-obatan yang terdiri dari psikotropika golongan IV dan obat daftar G,”ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan dari tersangka Oncom, polisi menyita 174 butir psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam. Sementara itu, dari tersangka Bolot, petugas mengamankan 96 butir obat daftar G yang diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi.
“Selain ratusan butir obat, polisi juga menyita telepon genggam milik para tersangka yang berisi riwayat transaksi peredaran obat ilegal tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan,” pungkasnya.(nw)
Reporter : Suho
