NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – SH, salah seorang pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) yang merupakan pemantau di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Banjarbaru pada Senin (12/05/2025).


Penetapan tersebut melalui surat Nomor: S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, dalam surat tertulis bahwa Ketua DPDLPRI Provinsi Kalimantan Selatan, bernama SH, ditetapkan sebagai tersangka.



Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana “Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kemudian dirubah menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksomo membenarkan kabar tersebut.
“Ia benar (ada penetapan tersangka,” ungkapnya Senin (12/5/2025) malam.
Menurut Haris hasil penyelidikan pengurus dari Lembaga Pemantau Pemilihan tersebut dinilai melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
“Ancaman hukkman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp76 juta,” ucapnya.
Namun menurut kwterangan Haris, SH tidak langsung ditahan, ia menyebut bahwa yang bersangkutan masih akan diperiksa lagi.
“Kita akan panggil dan periksa beliau sebagai tersangka. Selama beliau kooperatif, maka tidak perlu ditahan. Setelah proses pemeriksaan dan berkasnya selesai, akan dikirim ke kejaksaan,” pungkasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum SH dari Tim Banjarbaru Hanyar, Prof Denny Indrayana mengatakan dalam videonya bahwa penetapan tersangka terhadap SH merupakan bentuk intimidasi dan kriminalisasi.
“Jelas apa yang dilakukan ini bentuk penjegalan laporan di Mahkamah Konstitusi terkait PSU dicabut,” ucapnya dalam video.
Denny Indrayana juga mengatakan siap bediri dan berjuang untuk ketua LPRI, hal itu sama sepwrti yang disampaikan oleh pengacara lainnya yaitu Muhammad Pazri.
“Kita segera rapatkan barisan dan akan lakukan upaya hukum perlawan terhadap penetapan tersebut,” ujarnya.