NEWSWAY.ID, BARABAI – Satu warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai berkesempatan untuk menghirup udara bebas dimomen Natal Tahun 2024 setelah menerima surat keputusan remisi.


Kepala rutan, Gusti Iskandarsyah didampingi oleh Kasubsi pelayanan tahanan Muhammad Rusdi secara langsung menyerahkan SK remisi tersebut kepada WBP berinisial AR di lapangan upacara rutan Barabai, Senin (25/12/2023).



Remisi Natal yang diberikan kepada WBP ini menjadi momen yang penting dalam memberikan semangat dan harapan baru ditengah perayaan Natal.

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku yang baik dan upaya rehabilitasi yang telah dilakukan oleh WBP tersebut,” ujar Gusti Iskandarsyah.

Gusti juga menegaskan, komitmen rutan untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para WBP agar dapat kembali menjadi bagian yang positif dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Penerimaan SK remisi Natal ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada warga binaan lainnya untuk terus menjadi kedisiplinan dan mengikuti program rehabilitasi dengan sungguh-sungguh.
Sementara itu, kepala kantor wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali mengungkapkan, melalui pemberian remisi tersebut para Narapidana dapat meresapi momen Natal juga bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Lewat pemberian remisi ini para narapidana dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.