Sebanyak 227 Kendaraan Bodong Diamankan Polres Kulon Progo Sejak 2018

by
14 Oktober 2024
Priya Trihandaya memberikan keterangan pers usai gelar pasukan Operasi Zebra Progo 2024. (Foto : Kuntari / newsway.id)

NEWSWAY.ID, YOGYAKARTA – Sebanyak 227 kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak disertai surat-surat kelengkapan, diamankan petugas Polres Kulon Progo, Polda DIY, sejak 2018.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Hingga kini, penertiban kendaraan terutama yang tidak disertai kelengkapan surat-surat masih menjadi fokus giat Polres Kulon Progo.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Kulon Progo, AKP Priya Tri Handaya usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Progo 2024 di Halaman Mapolres Kulon Progo, Senin (14/10/2024).

~ Advertisements ~

Jumlah 227 kendaraan tanpa kelengkapan surat ini merupakan akumulasi penertiban yang dilakukan Polres sejak 2018.

~ Advertisements ~

“Kendaraan diamankan karena mungkin pemiliknya lupa atau suratnya ketinggalan,” kata Priya.

Meski demikian, Priya belum dapat memastikan apakah kendaraan bodong itu merupakan hasil curian. Hingga kini, kendaraan tersebut masih berada di Kejaksaan Negeri Kulon Progo karena menjadi barang bukti dari pelanggaran pengendara.

“Kalau mau diambil, masih bisa. Tentu saja dengan membawa surat-surat yang menjadi kelengkapan kendaraan,” imbuh Priya.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan, Operasi Zebra Progo 2024 akan digelar selama 14 hari, pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Giat ini digelar sebagai upaya menyadarkan masyarakat agar tertib berlalulintas.

“Ada 140 personel yang kami libatkan dalam giat ini,” kata Wilson.

Dijelaskannya, giat Operasi Zebra Progo 2024 akan mengambil lokasi di sepanjang Jalan Wates-Yogya di wilayah hukum Polres Kulon Progo.

Hal ini mengingat jumlah kejadian dan fatalitas korban kecelakaan di ruas jalan nasional itu terbilang tinggi. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan giat digelar di lokasi lain, seperti jalan kabupaten dan Jalan Daendels.

Wilson menyebut, ada sembilan pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam giat Operasi Zebra Progo 2024.

Pelanggaran itu meliputi pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang melawan arus, pengendara melebihi batas kecepatan, mabuk atau mengonsumsi minuman beralkohol, menggunakan HP saat berkendara, knalpot tidak sesuai standar, serta TNKB yang tidak sesuai.

“Kami kedepankan tindakan preemtif dan preventif,” jelasnya.

Wilson berharap, para pengendara bisa mematuhi peraturan lalulintas tanpa melakukan pelanggaran. Sebab, pelanggaran yang dilakukan kerap menjadi potensi terjadinya kecelakaan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog