Sebelum Disetubuhi, Melati Diajak Kakak Ipar Nonton Video Porno

by
14 Januari 2025
Press rilis kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mapolres Bantul (Foto Dokumentasi Humas Polres Bantul/ newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan kakak ipar di wilayah Bantul, DIY, terus berlanjut. Hasil penyidikan yang dilakukan polisi mengungkap, korban sempat diajak nonton video porno sebelum dipaksa berhubungan badan.

~ Advertisements ~

Sebagai informasi, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dialami Melati (15), warga Bambanglipuro Bantul, pada 30 Desember 2024. Gadis malang ini disetubuhi kakak iparnya, ETS (33) saat rumah mereka dalam kondisi sepi. Akibat kejadian yang dialaminya, Melati mengalami trauma dan saat ini mendapat pendampingan dari Psikolog UPTD PPA Bantul.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo mengatakan, sebelum kejadian, Melati tidur di kamarnya dalam kondisi pintu tertutup. Namun, ETS tiba-tiba masuk dan menitipkan anaknya yang masih bayi. Melati kemudian bangun dan menggendong bayi tersebut ke luar untuk diletakkan di ayunan. Remaja ini lalu tiduran di kasur ruang tamu sambil main HP.

“Pelaku ETS kemudian mendekati korban dan mengajaknya nonton video porno. Korban hanya melihat sekilas saja. Karena tidak kuat menahan hasrat, ETS naik ke kasur korban dan melakukan persetubuhan,” kata AKP Dian.

Korban sempat menolak dengan cara mendorong badan tersangka, diam tidak berbicara dan menggelengkan kepala. Namun, tersangka tetap memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Setelah selesai, ETS sempat mengancam Melati agar tidak menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. Jika Melati melanggar, ETS akan membawa bayinya pergi ke luar pulau. Saat itu, Melati hanya diam.

“Namun saat tersangka ke kamar mandi, korban menghubungi ibunya agar segera pulang. Korban kemudian dibawa ibunya ke kantor ayahnya, dan di sanalah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya sambil menangis,” imbuh Dian.

Geram dengan perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bambanglipuro dan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantul. ETS pun ditahan dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menggunakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog